Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

18:51
Polisi beberkan cara Vanessa Khong dan ayahnya membantu Indra Kenz dalam kasus pencucian uang dari Binomo, mereka terancam dipenjara 5 tahun.
Vanessa Khong tersangka
Vanessa Khong tersangka

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Nathania Kesuma, adik Indra Kenz dalam kasus Binomo. Polisi mengungkapkan aliran dana yang diberikan Indra Kenz kepada orang-orang sekelilingnya.

Akibatnya, kini para tersangka baru dilarang pergi ke luar negeri. Ancaman pencara maksimal 5 tahun juga membayangi Vanessa Khong. Simak fakta-fakta selengkapnya!

7 Tersangka Kasus Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai kasus Binomo sampai saat ini. Yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakarich yang sudah ditahan. Ditambah Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Nathania sudah diperiksa dua kali sebagai saksi pada 10 Maret dan 4 April lalu. Dari situ diketahui bahwa Nathania berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra di Medan. Dia juga menerima uang Rp9,4 miliar.

“Dana tersebut atas permintaan saudara IK. Membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” tutur Ramadhan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Senin, 11 April 2022.

Rumah atas nama Nathania kini sudah disita, polisi juga memblokir akun Indodax dan rekening bank.

Vanessa Khong dan Ayahnya Terima Aliran Dana

Keluarga Vanessa Khong
Keluarga Vanessa Khong

Vanessa Khong dan ayahnya akan diperiksa kembali pada 14 April 2022. Sementara itu, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diketahui menerima aliran dana dari Indra Kesuma.

“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar dan penyidik memblokir rekening VK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ayah Vanessa Khong disinyalir juga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz. Rudiyanto Pei sudah diperiksa pada 15 Maret dan 6 April 2022.

"Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP,” kata Ramadhan.

Dicekal dan Terancam 5 Tahun Penjara

Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dicekal oleh polisi. Ketiganya tidak boleh berpergian keluar negeri meski saat ini tidak ditahan. Ini Artinya mereka berada dalam pengawasan penyidik.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp1 miliar.

Tags :

magnifiercross